Denda Tilang Boncenger Tidak Pake Helm

05 April 2010

Pagi ini nganterin bini jalan ketemu dokter di Jalan Sutisna sunjaya Tasikmalaya eh pulangnya kena tilang gara-gara istri gw gak pake helm. Seperti biasa operasinya Pak Polisi kali ini pun agak menjebak biar target operasi gak pada kabur yaitu tepat setelah belokan Masjid Agung tasikmalaya. Saya pun awalnya sempet kaget dan gak bisa menghindar hehehee.


Kali ini operasinya dilakukan oleh banyak petugas, bahkan pencatat tilangnya pun sangat banyak sampai menyiapkan meja cukup panjang di pinggir jalan raya. Bermodalkan contekan Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 Pak Polisi mencatat semua pelanggaran.

Selama proses pencatatn saya memeriksa betul apa yg dituliskan Pak Polisi dan ternyata saya dikenakan Pasal Pasal ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) tentang "Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm" yang ancaman dendanya mencapai Rp 250 ribu.

Sampai di rumah saya jadi penasaran apa aja sih yang dianggap melanggar dilakukan oleh sorang biker di jalan setelah browsing saya menemukan gambar berkut 

- Pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari denda maksimal Rp 100 ribu Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2).
- Pengendara sepeda motor tidak mengenakan Helm Standard Nasional Indonesia denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8).
- Pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak menggunakan Helm denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8).
- Pengendara sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 292 Jo Pasal 106 ayat (9)
- Pengendara sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca, spion, klakson, lampu Utama, lampu rem, lampu penunjuk jalan, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).

Berdasarkan Pasal 267 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggar yang tidak hadir di sidang pengadilan, maka denda yang dititipkan ke bank adalah sebesar jumlah denda maksimal untuk setiap pelanggaran.

Bayangkan bila seseorang mengemudi motor tidak bawa SIM, tidak pake helm, tidak menyalakan lampu dan spionnya cuma sepotong... berarti ancaman dendanya Rp 1.600.000,- Waw... makanya wajar kalo denda seperti in selalu berakhir dengan cara damai dan uangnya masuk kantong Pak Polisi ..ups... masak sih ;-)

1 komentar:

Anonymous said...

Baccarat | Play Live Baccarat | Free Play | Crypto Saucify
Free Baccarat — 바카라 The concept behind this variation of 인카지노 Baccarat has many similarities with other types of casino games. A dealer will play a hand, which, by หาเงินออนไลน์

Powered By Blogger